Batam — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam pada Jumat (02/05) kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang Ki Hajar Dewantara.
Sidang ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang, Terlihat sebanyak enam orang Anak Binaan beserta wali/orang tua mereka mengikuti jalannya sidang yang membahas, diantaranya terkait usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta pengusulan petugas piket kebersihan.
Saat itu, Sekretaris TPP, Jupriyadi memberikan penjelasan secara rinci kepada para wali mengenai mekanisme, syarat, dan manfaat dari program integrasi.
“Hak integrasi merupakan bagian dari pembinaan untuk mempersiapkan Anak Binaan kembali ke masyarakat dengan bekal perilaku yang lebih baik dan tanggung jawab sosial yang lebih kuat.”terang Jupriyadi.
Saat itu juga dilangsungkan sesi diskusi dan telaah bersama antara anggota TPP LPKA Batam dan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Tanjungpinang.
Dalam sesi ini, masing-masing Anak Binaan dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan sikap, perkembangan selama masa pembinaan, serta kesiapan menjalani integrasi atau tanggung jawab tambahan seperti piket kebersihan.
Sidang TPP ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang lebih humanis, partisipatif, dan terstruktur, dengan melibatkan keluarga sebagai mitra pembinaan. Harapannya, keputusan yang diambil dalam sidang dapat mendorong semangat dan motivasi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam kegiatan positif di LPKA.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh keterbukaan, mencerminkan komitmen LPKA Batam dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.