SB, Tanjungpinang,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Provinsi Kepulauan Riau Periode 2025–2028 yang berlangsung di Aula Ismail Saleh dan diikuti secara hybrid oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau, Selasa (29/4).
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO Junaedi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ajub Suratman, Iman Suyudi, dan Sudjonggo, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepri Edison Manik.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Wilayah IPKEMINDO Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028, dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh Ketua Umum IPKEMINDO didampingi oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri dan Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar menyampaikan pentingnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan.

“Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (IPKEMINDO) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berkualitas dan profesional.,” tegas Aris.
Ketua Umum IPKEMINDO, Junaedi, menyampaikan bahwa pengurus yang dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung implementasi keadilan restoratif di lapangan.
“IPKEMINDO bukan sekadar organisasi profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Mari kita buktikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah ujung tombak pembinaan berbasis kemanusiaan,” ungkapnya.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antarinstansi dan penguatan kapasitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung sistem pemasyarakatan modern yang responsif dan humanis.
Sumber & Foto : Ditjenpas Kepri
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.