SB, Bintan,Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan melakukan pengecekan peredaran beberapa produk di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025) yang dikabarkan mengandung unsur Babi.
“Sembilan produk makanan olahan yang tersebut telah dilakukan pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika.
Delapan produk makanan yang mengandung ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang di impor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Adapun produk yang diisukan mengandung Babi dan telah dilakukan pengecekan, sebagai Berikut :
a. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
b. Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
c. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)
Batch No. 151223B
d. Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)
Batch No. 101023B
e. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)
Batch No. NO231123A
f. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.240801
g. Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)
Batch No. 2024 – 13 A
h. AAA Marshmellow rasa jeruk
Batch No. 268
i. Sweetme Marshmellow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223
Atika mengatakan bahwa hasil pengecekan, produk tersebut dinyatakan tidak mengandung babi.
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.