SB, Lingga,- NU mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Lingga, kamis (17/04/2025), untuk memenuhi undangan klafikasi yang dilayangkan kepada dirinya terkait dugaan Investasi Bodong mengatas namakan PT BNI Life Insurance.
Kehadiran NU didampingi kuasa hukumnya, Rozi Wahyudi SH., MH dan Dedy Reza SH mendatangi Polres Lingga ini untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dituduhkan kepada mantan pegawai bank PT. BNI life Insurance yang berinisial SR.
SR diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa asuransi mengatas namakan PT BNI Life Insurance dan disangkakan dalam pasal 372 jo. 378 KUHPidana;
Rozi Wahyudi SH.,MH menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan kliennya, dalam karena kasus dugaan tindak pidana mengatas namakan PT BNI life Insurance yang dilakukan oleh SR, dikait – kait kan dengan kliennya.
“Di sini dapat kami sampaikan bahwa klien kami telah memberikan keterangan – keterangan yang klien kami ketahui dan alami, serta telah memberikan bukti bukti yang kuat untuk menjelaskan bahwa klien kami disini adalah korban dari Investasi bodong ini.”terang Rozi Wahyudi.
Dirinya juga berharap, dengan adanya dukungan bukti – bukti yang telah diberikan, dapat membantu Polres Lingga untuk mengungkap kasus ini dengan seterang terangnya dan sebenar benarnya.
“Kami selaku Kuasa Hukum percaya kepada polres Lingga agar dapat bekerja secara Profesional untuk mengungkap perkara ini.”kata Rozi.
Kemudian Dedy Reza juga menambahkan, bahwa kliennya dalam Perkara ini juga berada di posisi korban, yang mana klien kami telah nyata-nyata dirugikan secara materil dan immateriil,

“Klien kami juga dirugikan baik secara materil sesuai alat bukti yang klien kami miliki, kerugian yang bernilai ratusan juta rupiah. Dan kerugian immateriil, yakni akibat dari laporan ini klien kami juga disangkakan terlibat secara aktif dalam dugaan tindak pidana ini,”terang Dedy Reza.
Lanjut Dedy Reza mengatakan bahwa kliennya mendapat tekanan moral atas narasi yang berkembang di media sosial dan masyarakat, akibat dari beredarnya tuduhan yang tidak berdasar terkait keterlibatan kliennya di dalam kasus ini.
“Seakan – akan klien kami adalah pelaku, narasi yang dikembangkan melalui media sosial baik secara langsung maupun tidak, telah mendiskreditkan klien kami bahwa narasi – narasi sesat tanpa validasi yang berkembang tersebut merupakan suatu bentuk penggiringan opini publik dan juga pembunuhan karakter terhadap klien kami, oleh karenanya kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk hal itu.”tegasnya.
Dedy Reza SH juga mengingatkan kepada setiap orang agar tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami selaku kuasa hukum menghimbau untuk menghapus dan menghentikan penyebaran berita tersebut. Dan berharap kepada masyarakat untuk tidak mendengarkan informasi dari sebelah pihak dari “SR” karena hal itu merupakan penggiringan opini Publik dan pembunuhan karakter terhadap klien kami,”imbaunya.
Dirinya juga mengungkapkan untuk tidak menutup kemungkinan melakukan upaya jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak benar atau mengandung unsur fitnah terhadap kliennya. (Satriyadi)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.