SB, Anambas,-Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam program “Jaksa Jaga Desa” pada Jumat, 18 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja.
Tema kegiatan kali ini adalah “Peran Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara serta Peranan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita melalui Jaksa Garda Desa atau Jaksa Jaga Desa dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa.”
Dalam pemaparannya, Kasi Intel Bambang Wiratdany, S.H. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
- Memberikan pemahaman kepada aparatur desa, khususnya di Desa Batu Berapit, mengenai peran penting penegak hukum dalam pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Meningkatkan peran preventif Kejaksaan melalui edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
-
Mendukung program Presiden dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional (Asta Cita) yang berlandaskan keadilan, integritas, dan kepastian hukum.

Bambang juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mewujudkan ketahanan pangan, sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan alokasi dana desa sebesar 20% untuk program tersebut. Harapannya, desa dapat mandiri dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap program nasional, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas terus berupaya mendukung penuh implementasi Asta Cita. Kasi Intel juga menghimbau agar aparatur desa tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan bila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Tutup Bambang dalam sesi penyampaian hukum tersebut. (BG)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.