Home / Anambas / Proses Pengangkatan P3K Anambas Dan Seleksi Tahap II Segera Dilaksanakan

Proses Pengangkatan P3K Anambas Dan Seleksi Tahap II Segera Dilaksanakan

Tenaga Honorer Anambas Sampaikan Aspirasi ke DPRD, BKPSDM Tegaskan Proses Pengangkatan P3K Segera Dilaksanakan

SB, Anambas,-Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah menjelaskan, proses pengangkatan P3K tahap pertama sudah memasuki tahap akhir, sementara untuk proses seleksi tahap dua akan segera dilaksanakan.

Hal ini diungkapkan Nurgayah saat rapat dengar pendapat/ hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Aliansi Tenaga Honorer Anambas, Kamis (10/4/2025) di ruang rapat kantor DPRD Anambas.

Saat itu membahas terkait kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan gaji, serta status kerja tenaga honorer.

Nurgayah menjelaskan, jumlah usulan yang sudah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN hampir mencapai 1.000 orang dari total 1.782 orang formasi yang tersedia.

“Pertek dari BKN hampir rampung, semalam sudah sekitar 909. Mudah-mudahan hari ini sudah mencapai 1.000 orang. Jika semua selesai, SK akan segera diproses dan diserahkan. Pimpinan berkomitmen untuk langsung mengangkat setelah Pertek selesai,” kata Nurgayah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BKN agar proses percepatan pengangkatan bisa diprioritaskan, mengingat banyak tenaga honorer yang saat ini belum bekerja dan menunggu kejelasan status.

Terkait gelombang kedua seleksi P3K, Nurgayah menjelaskan bahwa proses seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 31 April hingga 6 Mei 2025, sesuai jadwal dari BKN.

“Sejauh ini, BKN masih mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Setelah seleksi selesai, kita akan menunggu pengumuman hasilnya sesuai edaran resmi dari BKN,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah

Mengenai status kerja tenaga honorer yang belum menerima SK, Nurgayah menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani SK dan selebihnya menjadi kewenangan pimpinan daerah.

Menanggapi pertanyaan terkait beberapa eks PTT yang mengajar lintas pulau dan hanya dijanjikan insentif transportasi tanpa gaji tetap, Nurgayah menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti kebijakan tersebut.

“Yang jelas, kontrak PTT itu berlaku satu tahun. Biasanya awal tahun diperpanjang, dan akhir tahun diberhentikan. Tapi karena tahun 2025 ini sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga Non-ASN berdasarkan regulasi yang berlaku, maka SK tidak diperpanjang otomatis,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, tidak ada lagi istilah tenaga Non-ASN mulai 2025. Maka, bagi tenaga honorer yang tidak lolos P3K atau belum mendapatkan SK, secara hukum sudah tidak memiliki status kerja.

“Untuk kebijakan apakah mereka akan dipekerjakan kembali atau tidak, itu menjadi keputusan pimpinan daerah. Kami hanya menjalankan sesuai regulasi dan akan menyampaikan semua aspirasi yang masuk,” tutup Nurgayah.

(Laporan: Agus Suradi, Jurnalsidik.com).

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

SMKN 1 Anambas Gelar Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2024/2025

SB, Anambas -SMK Negeri 1 Anambas, yang berlokasi di Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, kembali …

Tinggalkan Balasan