Home / Anambas / Kritisi Kinerja BPN Anambas, Ketum LSM Cindai Minta Kejelasan Status HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja

Kritisi Kinerja BPN Anambas, Ketum LSM Cindai Minta Kejelasan Status HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja

SB, Anambas _ Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi oleh Pemerintah di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas diduga tidak sesuai aturan.

Dugaan ini diungkapkan oleh Ketua Umum LSM Cindai Provínsi Kepulauan Riau, Edi Susanto, setelah menganalisa tanggapan dari statemen Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo di laman media online Cindai.id, terkait Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas.

Hal ini terkait statemen Wahyu Tri Handoyo yang menyatakan HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja namun tidak didukung data yang jelas dengan alasan banyak data yang hilang dan batas di lapangan yang tidak jelas.

Menurut Edi Cindai (panggilan akrab), pihak BPN pada tahun 2013 pernah meninjau lokasi di Pulau Jemaja dan melakukan beberapa kegiatan termasuk pengukuran terhadap lahan transmigrasi di Pulau Jemaja.

“Seingat saya, almarhum Hurman mantan kepala BPN Anambas kala itu, pernah turun dengan timnya Nasri kisaran 2013 lalu. Sehingga, apakah mungkin mereka menghilangkan data HPL Transmigrasi serta tidak ada pertinggal sama sekali atau mereka membuat batas di lapangan asal-asalan sehingga tidak ada kejelasan batas? ” ungkap Edi Cindai (sapaan akrab) pada Senin (24/03/2025).

Lanjut Edi Cindai menerangkan. Almarhum Hurman dan Nasri adalah staf juru ukur BPN pada saat penerbitan sertifikat HPL transmigrasi tersebut. Menurutnya, gambar ukur yang dibuat saat itu, meskipun tidak disertai koordinat batas tanah tentu dapat diperkirakan dan tidak akan jauh dari tapal batas sebenarnya.

“Lagi pula, Pulau Jemaja itu tidak besar dan cerita dari mulut ke mulut masyarakat Jemaja yang menjadi peserta transmigrasi lokal juga mengatakan bahwa lokasi lahan HPL transmigrasi itu adalah sekitar lokasi yang digambarkan oleh Hurman. Kami pun sebagai putra asli Jemaja meyakini disitu letak lokasi lahan HPL transmigrasi,” tambah putra asal Jemaja ini..

Peta lokasi HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas

 

Menurut Edi, BPN adalah lembaga resmi penerbitan sertifikat HPL. Jika tidak ada pada kanwil BPN Riau sebagai provinsi induk Kepri, kan bisa juga konfirmasi dengan juru ukur BPN yang masih hidup atau kementrian transmigrasi sebagai pemegang hak atas HPL transmigrasi tersebut. Ada banyak cara yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan akurasi letak HPL transmigrasi tersebut,” sambungnya.

Dengan tidak adanya arsip tertinggal terkait wilayah HPL Transmigrasi, Edi Cindai menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum – oknum dengan maksud untuk menguasai lahan tersebut.

“Ada potensi tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi dengan lahan milik Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ), kami yakini tidak sedikit menyebabkan kerugian negara dari pembebasan lahan serta penerbitan HPH PT. KJJ. Aparat Penegak Hukum harus segera masuk untuk menelusuri, dan kami Cindai siap mendukung data dan informasi,”pinta Ketum Cindai.

Untuk dapat diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar.

Edi Cindai juga mengkritisi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab BPN sebagai lembaga pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah untuk segera dapat melakukan proses ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL transmigrasi.

“BPN segera lakukan Pengembalian Batas untuk kepastian hukum atas lahan masyarakat yang termasuk dan/atau berdampingan berada disekitar HPL Transmigrasi tersebut, karena sebagian lahan HPL transmigrasi banyak yang tidak difungsikan atau terlantar. Oleh itu, menurut Edi, dengan pengukuran batas yang jelas, sehingga sebagian lahan terlantar dapat diputihkan dan didistribusikan kepada kelompok tani masyarakat tempatan, sehingga tepat guna dan sasaran,” tuturnya.

Menurut Edi, pihak BPN harus memberikan solusi agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif, apakah lahan HPL transmigrasi tersebut dapat dijadikan objek TORA atau PTSL. Karena sepengetahuan Edi, Jika lahan swasta yang ditelantarkan atau habis masa berlaku sertifikat, maka lahan tersebut dapat dijadikan objek TORA.

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

SMKN 1 Anambas Gelar Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2024/2025

SB, Anambas -SMK Negeri 1 Anambas, yang berlokasi di Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, kembali …

Tinggalkan Balasan