Home / Anambas / Nelayan Tuntut Tindakan Gubernur Terhadap Aktivitas Kapal Pukat Cantrang di Perairan Anambas

Nelayan Tuntut Tindakan Gubernur Terhadap Aktivitas Kapal Pukat Cantrang di Perairan Anambas

SB, Anambas, – Aktivitas kapal pukat jaring cantrang yang beroperasi tanpa pengawasan di perairan Anambas semakin meresahkan para nelayan tradisional. Kapal-kapal ini diduga menyebabkan kerusakan alat tangkap nelayan kecil, terutama bubu, yang kerap hilang atau rusak akibat terseret jaring pukat.

Seorang nelayan yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ini.

“Sekarang setiap kali pergi melaut, kami was-was. Kadang bubu yang kami pasang tidak ada lagi di tempatnya, kemungkinan besar terseret jaring pukat. Kalau sudah begini, kami yang rugi besar,” ujarnya.

Metode penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang telah lama dikritik karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan kecil. Para nelayan berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menindak kapal pukat yang beroperasi secara ilegal di wilayah mereka.

Menanggapi laporan maraknya kapal pukat cantrang di perairan Anambas, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta membawa persoalan ini ke tingkat kementerian terkait.

“Masalah ini akan kami bahas bersama HNSI, dan selanjutnya kami akan sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Ansar Ahmad saat menghadiri peresmian peletakan batu pertama pembangunan RSUD Tarempa pada Sabtu (22/3/2025).

Gubernur Ansar menambahkan bahwa pengawasan terhadap kapal pukat cantrang merupakan tugas KKP pusat. Oleh karena itu, Pemprov Kepri akan menyurati pihak KKP agar meningkatkan pengawasan terhadap kapal pukat yang beroperasi di perairan Anambas.

“Laut kita ini begitu luas, sehingga pengawasan menjadi tantangan. Namun, kami tetap mendorong agar pengawasan terhadap kapal pukat diperketat demi menjaga kelangsungan hidup nelayan tradisional,” tambahnya.

HNSI Desak Gubernur Bertindak Tegas

Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, kami meminta Gubernur segera berkoordinasi dengan KKP dan lembaga negara terkait agar keluhan nelayan tradisional di Kepri, khususnya di Anambas, tidak berlarut-larut,” ujar Dedi pada Minggu (23/3/2025).

Dedi juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan, Gubernur bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi.

“Oleh karena itu, kami berharap ada langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Gubernur, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional,” katanya.

Nelayan Menuntut Tindakan Konkret

Para nelayan berharap pernyataan Gubernur Kepri bukan sekadar janji, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan. Mereka mendesak adanya patroli rutin dari pihak berwenang untuk menertibkan kapal pukat yang beroperasi secara ilegal.

Ketua Harian HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Yusuf, menegaskan bahwa nelayan menginginkan solusi konkret, bukan sekadar wacana.

“Kami ingin ada tindakan nyata. Jangan hanya sebatas pembahasan, tetapi harus ada langkah konkret. Jika tidak, lama-lama kami akan kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.

Organisasi nelayan setempat juga berencana mengajukan petisi kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait, agar kapal pukat yang melanggar aturan segera ditertibkan. Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, kondisi ini akan semakin memperburuk ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Anambas.

Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama mencari solusi terbaik demi melindungi kelestarian laut serta kesejahteraan nelayan tradisional. BG

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

SMKN 1 Anambas Gelar Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2024/2025

SB, Anambas -SMK Negeri 1 Anambas, yang berlokasi di Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, kembali …

Tinggalkan Balasan