SB, Bintan,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto dan jajaran mengikuti sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Rabu (19/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman jajaran petugas dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai aspek penting yang diatur dalam surat edaran tersebut, termasuk mekanisme pengawasan internal, upaya pencegahan pelanggaran, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat semakin meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Edy
Sumber : LpsIITpi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.