SB.com, Lingga,- Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Lingga, Senin (10/03/2025).
Rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari M.IP didampingi Wakil Ketua I, Drs. H Said Agus Marli dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Lingga, M Nizar ya g secara langsung menyampaikan beberapa Ranperda di dalam rapat paripurna ini.

Bupati M Nizar sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir untuk mendukung terlaksananya rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Perda yang akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Lingga untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
‘Adapun Ranperda – Ranperda yang akan disampaikan adalah sebagai berikut, satu, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,”ucap M. Nizar di hadapan sidang paripurna.
Lanjut Nizar menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 dan 40 Permendagri No.41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, mengamanatkan agar Bupati melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang di setiap daerah.

Diterangkan bahwa Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima.
Menurut Nizar, keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola ditata dan diberdayakan, agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Lingga
“Dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya pengaturan mengenai penataan pemberdayaan pedagang kaki lima,”terang Bupati.
“Dan Saudari Ketua, Ranperda kedua adalah Ranperda tentang Kota Layak Anak,”jelas Bupati.

Ranperda ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Presiden No.25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Ranperda tentang Kota Layak Anak juga merupakan turunan dari Undang-Undang No.23 tahun 2002 dan perubahannya Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting, untuk menjamin agar semua anak diasuh, dibesarkan dalam lingkungan yang supportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya, sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis dan sosial. Sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal,”terang Bupati
Lanjut Bupati menyampaikan. Penyelenggaraan perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi yang saling terikat. Juga untuk mencegah berbagai kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan dan eksploitasi anak.

Ranperda ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri No.12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
“Salah satu bentuk fasilitasi adalah dengan penyusunan Ranperda ini (P4GNPN-red), sebagai instrumen hukum dalam rangka pelaksanaan peran pemerintah daerah untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, sehingga terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh serta berkelanjutan di daerah dan melibatkan masyarakat,”terang Bupati, M Nizar.
Penyampaian Ranperda oleh Bupati Lingga, M Nizar ditutup dengan beberapa bait pantun. Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Lingga secara langsung menerima Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Lingga.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, tokoh masyarakat, Forkopimda dan insan Pers.
Advetorial
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.