Bintan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo beserta jajaran Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui zoom meeting, Jum’at (14/03).
Sosialisasi ini memberikan panduan kepada petugas pemasyarakatan dalam mengidentifikasi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat menerima Amnesti, setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dalam sosialisasi, juga ditekankan pentingnya proses verifikasi dan assessment secara objektif, transparan dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjenpas. Hal ini untuk meminimalisir kesalahan dalam pemberian Amnesti, dan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik
Dengan adanya Amnesti ini, diharapkan pelaksanaan pemberian Amnesti dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Selainitu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian serius dari seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Mengingat bahwa Amnesti merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana dan anak binaan yang telah mengalami perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, dan juga menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti.
Sumber : LapNarkotika
Editor : Edy
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.