Suarabirokrasi.com, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.Rabu(26/2/2025
Kepala Seksi Intelijen Bambang Wiratdany SH MH mengatakan,Dari Kasus Ini: ada dua tersangka diantaranya:
1. Tersangka:
Baban Subhan, A. MK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).Johan Intan (Penyedia).2. Latar Belakang Perkara:

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kab. Kep. Anambas, tahun anggaran 2019.”ujarnya
Negara dalam hal ini dirugikan berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Kep. Anambas. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 880.403.114,-
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 24 Februari 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum.” Jelas bambang
Bambang Wiratdany SH MH mengatakan kembali, setelah tahap 2, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi di daerah dan diharapkan dapat menjadi efek jera serta pelajaran bagi pihak lain agar pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.(Bg)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.