Home / Anambas / Hasil Mususdes, Direktur BUMDes Gunung Samak Diminta Kembalikan Dana

Hasil Mususdes, Direktur BUMDes Gunung Samak Diminta Kembalikan Dana

Suarabirokrasi.com, Anambas – Desa Tarempa Selatan mengadakan Musyawarah Khusus BUMDes Gunung Samak di aula kantor Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selasa(25/2/25)

Dalam pertemuan yang membahas laporan keuangan dan restrukturisasi revitalisasi BUMDes ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Tarempa Selatan, Muhammad Rochmat melaporkan bahwa penyertaan modal untuk BUMDes Gunung Samak sebesar Rp26 juta, dialokasikan untuk dua kegiatan, diantaranya usaha kedai kopi sebesar Rp15.500.000 dan budidaya ikan lele sebesar Rp10.500.000.

Namun, lanjut Rochmat menerangkan bahwa menurut Direktur BUMDes, Jasril, dana yang digunakan untuk pengelolaan kedai kopi hanya sebesar Rp1.600.000, dengan biaya operasional sebesar Rp600.000,- untuk pembelian gula dan kopi.

“Jasril memberikan laporan riil menurutnya dia tidak bisa dicatat dengan alasan unit dan kemudian ada kendala riilnya ada kondisi riil yang tak bisa dicatat karena ada pengeluaran dan dia mengakui tidak ada kwitansi”katanya.

Lanjutnya menjelaskan keterangan Jasril bahwa tidak ada bukti kwitansi pemasangan wifi sebesar Rp.280 ribu, dan pembelian token listrik, sehingga tidak tercatat sebesar Rp.371 ribu.

Dan untuk pembayaran wifi juga tidak ada kwitansi pembayaran sebesar Rp 306 ribu, sehingga keseluruhan pembayaran bulan Maret sampai bulan Mei sebesar Rp.815 ribu tidak tercatat.

“Dan kita ada pembuatan rak cuci piring dan buat plantarnya Rp. 1.500.000 sementara upahnya sejuta dan dibayar 1.500.000 itu kita beli kayu dan upah.”Jelasnya

Rochmat melanjutkan paparan laporan keuangan pada tahun 2022, diantaranya pendapatan Kedai Kopi sebesar Rp488 ribu dan pengeluaran Rp3.300.000, sehingga terjadi kerugian sebesar Rp2.812.000. Pada tahun 2023, pendapatan sebesar Rp6.900.000 dan pengeluaran Rp7.488.300, mengakibatkan kerugian Rp5.823.000.

Selanjutnya Perwakilan Dewan Pengawas BUMDes, Muchsin menyoroti bahwa kegiatan BUMDes hanya berjalan selama 7 bulan pada tahun 2022 dan 6 bulan pada tahun 2023. Ia menekankan pentingnya bukti transaksi untuk setiap pengeluaran dan menilai bahwa direktur lalai dalam pengelolaan keuangan.

“Selain itu, dana sebesar Rp10.500.000 yang seharusnya dialokasikan untuk budidaya lele dialihkan ke Kedai Kopi tanpa persetujuan pengawas, yang dianggap sebagai pelanggaran aturan.”ungkapnya

Muchsin kembali mengatakan ditahun 2022 kegiatan berjalan satu bulan dan ditahun 2023 cuman 6 bulan. Dengan gaji karyawannya sekitar satu juta. Ternyata sampai masuk ditahun ini karyawan berhenti tidak mendapatkan gaji.

“Kita sudah dengar di tahun 2022 ada kerugian di BUMDes Rp.2.812.000 sementara di tahun 2023 ada kerugian Rp.5.2500.000.terkait BUMDes kita ini sangatlah sangat sangat lucu sekali kegiatannya tidak banyak tapi buat laporannya bertahun tahun baru selesai.”ujarnya.

Sudah mau empat tahun lebih baru dibuat SPJ yang disampaikan oleh direktur tidak sesuai dengan yang harapkan.tidak ada keseriusan dalam berusaha diantaranya ada pengeluaran tapi tidak tercatat atau dan direktur tidak bisa menyalakan kita itu kesalahan direktur sendiri. Katanya

“Maka hari ini ada kekurangan anggaran sekitar Rp.6.900.000 dan dana uang itu harus diganti oleh Derektur sendiri. Soal penggantian nanti kita musyawarah bagai mana rencana pengembalian.”ujar muchsin

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa direktur harus mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukannya dalam waktu 6 bulan ke depan. Pengawas juga memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi kepada direktur saat ini untuk melanjutkan kegiatan BUMDes.(Bg)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Perubahan Kebijakan Berdampak Berkurangnya Jumlah Penerima BLT-DD Pesisir Timur

SB.com.Anambas – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BLT-DD) tahap III Tahun 2025 secara langsung …

Tinggalkan Balasan