SB.com,- Tanjungpinang,- Jalan menuju masuk ke tempat Hiburan Malam (THM) PUB Leko yang berlokasi di Jalan KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Minggu (23/2/25) kini telah terpasang garis pengaman berwarna kuning dengan tulisan “Dilarang Melintas Garis Polisi Militer Angkatan Laut”.
Menurut keterangan warga di sekitar area, pemasangan pita batas itu dikarenakan di THM tersebut telah terjadi keributan dan perkelahian yang berujung timbulnya korban jiwa.

“Udah sering, ada yang mabuk di tengah jalan atau ribut-ribut gitu, kita hanya diam dan dengar saja,” ungkap warga yang berlokasi di sekitar area.
Sampai saat berita ini ditayang, belum ada informasi resmi dari pihak Polresta Tanjungpinang. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.