Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ) menyelenggarakan rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (10/02/2025).
Rapat paripurna ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan dilanjutkan dengan kegiatan penyampaian Ranperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan,MM memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd dan dihadiri Gubernur terpilih H. Ansar Ahmad, SE., MM, Forkopimda dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.
Pimpinan rapat, dr. T. Afrizal Dachlan, MM mempersilahkan Gubernur terpilih H. Ansar Ahmad, SE., MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Kemudian dirinya menjelaskan maksud dan tujuan disusunnya Ranperda yang diusulkan.
“Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat” ujar Ansar.
Menurut Ansar, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah dan peraturan Gubernur, perlindungan, pembinaan dan monitoring, serta evaluasi secara terintegrasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar berharap Ranperda ini bermanfaat agar terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Semoga keberadaan Ranperda ini nantinya dapat meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.
Raperda ini diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatur dan memperkuat kebijakan terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Perlindungan masyarakat menjadi salah satu poin utama dalam raperda ini untuk menjamin hak-hak dasar warga dan memberikan rasa aman dalam setiap aspek kehidupan sosial.
Gubernur Kepulauan Riau, yang diwakili oleh pejabat terkait, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan yang jelas mengenai ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi fokus utama, baik itu melalui sistem keamanan yang lebih terkoordinasi maupun penyelesaian masalah sosial yang lebih efektif.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk mendapatkan masukan dan persetujuan sebelum akhirnya disahkan.
Setelah rapat ditutup, Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.
Sumber: setwankepri
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.