Home / Anambas / Miliki 8 Paket Sabu, SR Dibekuk Satresnarkoba Polres Anambas

Miliki 8 Paket Sabu, SR Dibekuk Satresnarkoba Polres Anambas

Suarabirokrasi.com, Anambas -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap seorang pria berinisial SR (49) tahun, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak menerangkan, anggotanya telah menangkap SR pada hari senin (03/02/2025) di seberang kantor pengadilan Agama kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seberang kantor pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat setempat,” ucap Kasatreskoba, Rabu (05/02).

Hasil penggeledahan terhadap pelaku SR, petugas menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SR

Selanjutnya dilakukan pencarian di rumah pelaku SR yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No 27. Rt 002 / Rw 002 kelurahan Tarempa. Hasilnya, ditemukan 6 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 set alat kelengkapan hisap sabu (Bong).

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Kepulauan Anambas dan untuk pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasatresnarkoba

Terpisah. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, PNS dan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis narkotika (sabu) ataupun sejenisnya.

“Saya selaku Kapolres Kepulauan Anambas menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan di baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, PNS dan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” imbau Kapolres Anambas

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Karena kalau narkoba ini merajalela dan ada di sekitar kita tentunya akan merusak generasi muda kita, generasi penerus bangsa kita,” tutup Kapolres(Agus)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Perubahan Kebijakan Berdampak Berkurangnya Jumlah Penerima BLT-DD Pesisir Timur

SB.com.Anambas – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BLT-DD) tahap III Tahun 2025 secara langsung …

Tinggalkan Balasan