Suarabirokrasi.com, Kepri,- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (15/01/2025).
Paripurna beragenda Penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih H. Ansar Ahmad, SE., MM dan Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si., dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Mengawali penyampaiannya, Gubernur Ansar Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
“Di mana salah satu prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi” ujar Ansar Ahmad..
Lanjut Ansar Ahmad mengatakan, RTRW ini disusun dengan tujuan mewujudkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata yang berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, seimbang, serasi, dan berkelanjutan.
Gubernur Ansar Ahmad berharap draft Ranperda yang telah disusun mencapai kesepakatan substantif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau.

“Untuk itu, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat mencermati draft Ranperda yang telah disusun agar tercapai kesepakatan substatif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau yang akan menjadi bahan pembahasan dalam forum lintas sektor di tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.