Suarabirokrasi.com. Anambas,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.
Perkembangan proses kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kejari, Budhi Purwanto, S.H., M.H. pada konferensi pers yang berlangsung di aula kantor Kejari Kepulauan Anambas. Kamis (9/1/2925).
Pihak Kejari Kepulauan Anambas menjelaskan, penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 berdasarkan Surat perintah penyelidikan (P-8) kepala cabang kejaksaan negeri Natuna ditarempa Nomor PRINT -01/L.10.13.8/Fd.1//12/2023 tanggal 21 Desember 2023 sebagai mana telah diperbaharui terakhir dengan surat dengan surat perintah penyidikan (P-8) kepala kejaksaan negeri Kepulauan Anambas Nomor PRINT – 04/L 10.13 8/Fd2/11//2024 tanggal 04 November 2024.
Selanjutnya telah dilakukan upaya pengumpulan alat bukti dengan meminta kerangan 14 orang saksi dan keterangan ahli auditor pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, serta telah diterima surat laporan hasil audit penghitungan hasil kerugian negara dari inspektorat. Kemudian telah dilakukan penyitaan terhadap kurang lebih 59 dokumen.
Dari proses ini, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT -8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025,an.BS.
Adapun BS berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan TA 2019 pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KPP&KB) Kabupaten Kepulauan Anambas.
BS disangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P Korupsi,sebagai mana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2021.
Selama proses berlangsung BS ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari di rutan Polres Kepulauan Anambas, penahanan ini sesuai Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor PRINT -08/1.10.13.8/Fd2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 an.tersangka BS.

Dalam pengungkapan, posisi kasus diketahui bahwa Dinas KPP&KB Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan kegiatan perkerjaan kontruksi yakni pembangunan Puskesmas Siantan Selatan,dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.783.215.755.- pada tahun 2019.
Pada proyek itu BS selaku PPK bersama CV Samudra jaya perkasa (CV SJY) selaku kontraktor pelaksana telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian Nomor 05/SP – PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp.7.783.215.755.-
Selama pelaksanaan kontrak, BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % yang diajukan penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku maupun kontrak.
BS juga telah melakukan pembayaran termin 25% dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan kontruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.
Adapun diketahui terjadi pengunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia perkerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, sehingga menyebabkan keterlambatan penyelesaian perkerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia perkerjaan kontruksi hingga berakhir masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Namun terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh kontraktor, tidak pernah diajukan klaim/tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim/ tuntutan pencairan jaminan uang muka.
Sehingga, bedasarkan hasil audit dari inspektorat, pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.880.403.114,00. (Agus)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.