Home / Anambas / Terkait Material Ilegal, Progres Proyek Jalan Arung Hijau Anambas Hanya 65 Persen

Terkait Material Ilegal, Progres Proyek Jalan Arung Hijau Anambas Hanya 65 Persen

Suarabirokrasi.com, Anambas,- Pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Arung Hijau, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas tidak selesai dikerjakan sesuai masa kontrak yang direncanakan berakhir pada 31 Desember 2024, dan hingga kini pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRPRKP Anambas, Amiruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan, pihaknya dengan mempertimbangkan azas manfaat, sehingga membuat keputusan dan memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dalam masa 50 hari kalender, agar proyek dapat selesai dengan optimal.

“Kami memberikan kesempatan tambahan waktu 50 hari kalender dengan denda 1 per mil dari nilai kontrak. Langkah ini kami ambil untuk memastikan manfaat proyek dapat dinikmati masyarakat,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (7/1/2024).

Adapun proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.167.661.150 yang didanai APBD Kepulauan Anambas tahun 2024 ini diketahui baru mencapai 65 persen hingga akhir masa kontrak. Sedangkan pekerjaan yang tersisa mencakup penyelesaian bahu jalan. Kendati demikian, Amiruddin optimistis proyek dapat selesai sebelum masa tambahan waktu berakhir.

“Kami yakin sebelum masa tambahan waktu habis, pengerjaan proyek ini akan rampung,” ujar Amiruddin.

Pada saat itu, PPTK Proyek, Wildan yang saat itu ikut mendampingi menerangkan mengenai material batu belah yang digunakan kontraktor merupakan batu ilegal atau bukan dari hasil pertambangan yang resmi, melainkan batu dari hasil galian saat pekerjaan di lokasi proyek.

Kabid Bina Marga Dinas PU Anambas, Selasa (06/01/2025) saat di ruang kerjanya

“Batu yang digunakan merupakan batu yang dibeli dari masyarakat di sekitar lokasi proyek.”jelas Wildan.

Menurutnya penggunaan batu yang dibeli dari masyarakat diperbolehkan, selama material tersebut berasal dari tanah milik masyarakat yang disertai bukti transaksi.

“Kami hanya menggunakan batu yang dibeli secara sah dari masyarakat. Semua pembelian dilengkapi dengan bukti transaksi,” tegas Wildan.

Sementara pemantauan awak media ini, batu yang dipecahkan masih berdekatan dan berada di bahu jalan proyek dan sementara batu itu terlihat dalam keadaan sudah ada pekerjaan pemecahan batu.

Mengenai itu Wildan mengaku bahwa batu tersebut tidak digunakan dan dibuang ke luar sebagai batu pemecahan gelombang.

Proyek Prioritas Tahun 2025 di Kecamatan Siantan 

Pada kesempatan itu, Kabid Bina Marga kembali berkesempatan menjelaskan untuk rencana proyek prioritas lainnya di Kecamatan Siantan pada tahun 2025, antara lain:

  1. Pengerjaan jalan Tanjung Lambai dengan pagu anggaran Rp 900 juta.

  2. Perbaikan struktur jalan Muhammad Siantan dengan pagu anggaran Rp 2,8 miliar.

  3. Pengerjaan jalan SP I sepanjang 110 meter dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat selesai sesuai jadwal sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Anambas. (Agus)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Harbour Energy Bersama HSNI, dan Pemkab Edukasi Nelayan Tentang Keselamatan

SB, Anambas,- Harbour Energy bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas …

Tinggalkan Balasan