Suarabirokrasi.com, Bintan, Proses seleksi sejumlah proyek dari anggaran APBD Perubahan Kabupaten Bintan patut diduga hanya sebatas “formalitas” untuk mengkondisikan perusahaan tertentu. Bahkan mengangkangi aturan yang berlaku.
Salah satunya proyek yang dikerjakan oleh CV SBU. Perusahaan beralamat di Perum Mahkota Alam Raya, Kota Tanjungpinang ini telah dibekukan, namun dalam proses seleksi non tender, perusahaan ini tetap ditunjuk sebagai pemenang seleksi oleh pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan dan Dinas PUPRP Kabupaten Bintan.

Dengan penetapan ini, sehingga perikatan kontrak yang dilakukan oleh pejabat terkait dengan pihak perusahaan disinyalir cacat hukum karena pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Dinas PU melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang tidak memilikinya ijin untuk menyelenggarakan layanan jasa konstruksi, sebagaimana diatur pada pasal 100 PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Saat dikonfirmasi melalui nomor yang tertera pada data perusahaan yang ditampilkan di situs lpjk.go.id, pihak pemilik nomor mengaku “salah nomor”.
“Salah nomor pak, sy ngak tahu perusahaan yg bpk maksud,”tulis pemilik nomor belakang 261 melalui WA.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pejabat terkait di Dinas Pendidikan Bintan dan Dinas PU Bintan belum dikonfirmasi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.