Home / Tanjungpinang / Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Kota Tangkap Seorang Residivis

Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Kota Tangkap Seorang Residivis

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas, mantan pegawai negeri sipil (PNS), kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota setelah mengambil sebuah handphone milik seorang pelajar saat sedang bermain basket di Jalan Teladan, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel kami, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang masih berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka ini adalah residivis yang telah berulang kali dipenjara. Ia tercatat empat kali menjalani hukuman di Anambas dan dua kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” jelas Kapolsek.

Saat ditangkap, A ditemukan sedang tertidur pulas di bangunan kosong bekas Wisma Riau di Jalan Bintan, Tanjungpinang. Barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54 berhasil diamankan di lokasi.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, ditambah sepertiga dari hukuman akibat statusnya sebagai residivis.

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Pengadaan Seragam di Disdik Kepri Menjadi Sorotan RCW Kepri

SB, Tanjungpinang,- Kegiatan belanja 27.344 set seragam OSIS dan 28.976 set seragam Pramuka siswa SMA/SMK …

Tinggalkan Balasan