Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Pasca adanya upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Tanjungpinang pada 28 Oktober 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar menggelar konferensi pers, Kamis (12/12/2024), menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Di mana dua pelaku berinisial J dan L mencoba menyelundupkan delapan paket yang diduga berisi sabu seberat 33,87 gram, dengan cara disembunyikan di dalam lauk yang ditujukan untuk seorang warga binaan berinisial K.
“Pelaku J sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan di Kijang pada 1 November 2024,” ujar Iptu Davinci.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, narkoba tersebut diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial I alias D, yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pemeriksaan sesuai standar prosedur yang ketat.
“Kami selalu memeriksa pengunjung dan barang bawaan mereka dengan teliti. Ini adalah salah satu langkah pencegahan agar barang terlarang tidak masuk ke dalam lapas,” kata Bejo.
Upaya penyelundupan ini menjadi kasus keempat yang berhasil digagalkan oleh petugas sepanjang tahun 2024. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba yang terus menjadi ancaman di lembaga pemasyarakatan.(SP/Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.