Suarabirokrasi.com, Batam,-Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berjalan dengan lancar dan kondusif, Kamis (14/11/2024).
Saat berlangsungnya pembongkaran, pihak BP Batam didampingi personel Ditpam BP Batam, TNI, Polri, Satpol PP dan perangkat RT.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, sebanyak 44 unit rumah kosong di Pasir Panjang yang akan dibongkar. Proses pembongkaran akan berlangsung secara bertahap.
Sebelum dilakukan pembongkaran, BP Batam telah memberikan santunan. Pemilik rumah mendapat pengganti biaya pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong dan kerambah.
Di samping itu, masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp 130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik.
“Pembongkaran ini, juga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah yang telah bergeser dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka setuju untuk dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ariastuty menambahkan, pembongkaran ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
Sehingga, kegiatan investasi di Pulau Rempang bisa terealisasi dan masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari PSN Rempang Eco City ini.
“BP Batam terus menggesa realisasi investasi Rempang Eco City, dengan mengedapankan kepentingan masyarakat. Semoga tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (*)
Sumber : BHPP BP Batam
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.