Home / Anambas / November Ini Putus Kontrak, CV Tapak Anak Bintan Terancam Daftar Hitam
PPk Proyek Sodetan Drainase Sungai Sugi Menuju Laut

November Ini Putus Kontrak, CV Tapak Anak Bintan Terancam Daftar Hitam

Suarabirokrasi.com, Anambas,- Meskipun telah mendapat kemudahan dan kesempatan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, CV Tapak Anak Bintan selaku kontraktor pelaksana Proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan tidak kunjung beritikad baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

CV TAB yang hanya memanfaatkan uang muka yang diterima dari Dinas PUPRPRKP Anambas sebesar 30 persen dari kontrak Rp.10 miliar. Usai menerima uang muka, perusahaan ini ternyata tidak kunjung menggunakan uang muka sesuai usulan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sejak dimulainya kontrak pada bulan Mei 2024 lalu, hingga kini progres kegiatan masih di bawah 5 persen. Kondisi ini menyebabkan terkendalanya pembangunan proyek penanganan banjir yang dibutuhkan masyarakat.

Oleh itu pihak Dinas PUPRPRKP Anambas berencana akan melakukan pemutusan kontrak dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada CV TAB.

“Rencana kita akan putuskan kontrak pada bulan November bang.”kata Muhammad Hatta Pulungan melalui WhatsApp, Senin (28/10/2024).

“Iya bang, selain penyitaan uang jaminan, kita juga akan kenakan sanksi daftar hitam, doakan saja bang,”sambung Hatta.

Menurut Hatta, pihaknya telah melakukan teguran dan peringatan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pihak kontraktor tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan.

“Kemarin kita minta pihak kontraktor mengerjakan pembangunan box Culvert sepanjang 180 meter dalam waktu 14 hari, tetapi juga saat ini belum ada kegiatan pengerjaan,”terang Hatta.

Sementara terkait penggunaan uang muka proyek yang telah diterima sebesar Rp.3 miliar, hanya untuk pembayaran sebesar ratusan juta saja, sedangkan sisanya tidak dikerjakan sesuai rencana penggunaan uang muka yang diusulkan.

PPk Proyek Sodetan Drainase Sungai Sugi Menuju Laut, Muhammad Hatta Pulungan 

“Penggunaan uang muka yang dilaksanakan hanya pembayaran sewa lahan dan direksi keet. Sementara rencana pengembalian uang muka dipotong per termin pekerjaan,” terang Hatta.

Sebagaimana diketahui bahwa CV TAB mulai terdaftar di Katalog Sektoral Kementerian PUPR pada tahun 2024 ini, dan hanya memiliki layanan jasa konstruksi di wilayah Anambas. Sementara C TAB juga memiliki produk Box Culvert ukuran 250 x 150 x 120, namun tidak didukung sertifikat mutu atau pabrikan.

Menurut Hatta, dirinya sebagai PPK memilih CV TAB berdasarkan analisa perbandingan harga. Selain itu, pada pesanan box Culvert, terdapat biaya pengiriman sebesar Rp.260 juta lebih. Menurut Hatta, biaya tersebut bukan untuk pengiriman barang, melainkan untuk mobilisasi alat dan bahan.

“Ada empat perusahaan bang, dan CV TAB yang terendah. Untuk Box Culvert, kita rencanakan dibuat di lokasi pekerjaan bang, bukan pengadaan barang,”kata Hatta.(Red)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Pemdes Bukit Padi Serahkan BLT Dana Desa

Suarabirokrasi,com, Anambas,- Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan, Anambas, kembali melakukan …

Tinggalkan Balasan