Suarabirokrasi.com, Anambas – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menyoroti aktifitas kapal ikan eks kapal asing yang beroperasi di perairan Anambas.
Menurut Dedi, kapal ikan eks asing berbendera Vietnam tersebut terpantau melakukan penangkapan ikan hanya 5 Mil dari Pulau Jemaja tepatnya dari Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
“Kita geram, keberadaan kapal ikan tersebut akan menimbulkan amarah nelayan Anambas, berpotensi menimbulkan konflik di laut,” ujar Dedi, di Kantor HNSI Anambas, Jl Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Minggu (3/11/2024).
Potensi konflik itu, sambung Dedi. Dapat disebabkan menurunnya tangkapan nelayan karena aktivitas kapal tersebut.
“Beberapa tahun terakhir ini, hasil tangkapan ikan nelayan Anambas mengalami penurunan, maka dengan beroperasinya kapal ikan eks asing ini, tentu menambah parah kondisi tangkapan nelayan kecil kita,” tegas Dedi.
Atas peristiwa tersebut, Dedi mengaku telah mempertanyakan legalitas beroperasinya kapal ikan eks asing itu, ke instansi terkait.
“Kami sudah mengadukan dan melaporkan kepada Kordinator Pengawas SDKP Kepulauan Anambas, DKP Kepri, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Anambas untuk segera dicek keberadaannya dan ditindak berdasarkan aturan,” ungkap Dedi.
Menurut Dedi, keberadaan kapal ikan eks asing berbendera Vietnam tersebut di bawah naungan Bahari Karimah Solo Berkah, PT dengan alat tangkap jaring hela ikan berkantong dengan jalur tangkapnya di ZEEI Laut Natuna Utara 30 Mil ke atas.
“Kita minta instansi terkait pengawasan melakukan pengecekan, baik alat tangkap yang digunakan, jalur tangkap dan cara penangkapan mereka. Karena informasi yang kami terima cara penangkapannya seperti pukat cantrang atau pukat trol, bahkan beroperasi hanya 5 Mil, ini kan sudah benar-benar kelewatan,” kesal Dedi.
Sambung Dedi, nelayan Anambas tetap menolak beroperasi kapal ikan eks asing dan kapal-kapal ikan dengan alat tangkap yang bersifat menganggu dan merusak.
Oleh karenanya, Dedi meminta, jika benar izin kapal-kapal ikan eks asing sudah diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.(Agus)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.