Suarabirokrasi.com, Anambas – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dan serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jadi prioritas dibahas ditahun 2025 .
Menurut Dedi, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) ini untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan tangkap tradisional, nelayan budidaya dan kelompok usaha perikanan kecil lainnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, bagi terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan nelayan diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Dedi, Senin (7/10/2024).
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2016, Dedi menguraikan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap jaminan keselamatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
“Tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya sebatas membayar premi jaminan asuransi jiwa kepada nelayan. Tetapi juga perlu dipastikan perlengkapan keselamatan nelayan, jaminan keamanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan. Selain itu, juga perlu adanya bantuan hukum terhadap nelayan, serta jaminan perlindungan atas resiko seperti hilang atau rusak sarana penangkapan ikan, pembudidaya kecil dan lainnya,” ungkap Dedi.
Dedi menilai, pekerjaan paling beresiko di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah nelayan tangkap ikan di laut. Nelayan dihadapkan dengan resiko kehilangan alat tangkap.
“Seperti resiko kehilangan pompong dan alat tangkap ikan akibat musibah saat melaut, juga kecelakaan kerja yang berdampak luka ringan, sedang dan berat serta bahkan kehilangan nyawa. Dan itu setiap tahun kasusnya cukup banyak terjadi,” terangnya.
Sambung Dedi. Usaha perikanan skala kecil harus mendapat perhatian maksimal, mulai dari akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, fasilitasi kemitraan usaha perikanan, penyuluhan, pendampingan dan sebagainya.
Oleh karenanya, Dedi mengharapkan Perda tentang Perlindungan Nelayan tradisional menjadi prioritas agenda kerja pemerintah daerah kabupaten Kepulauan baik di eksekutif dan legislatif.
“Potensi perikanan tangkap dan budidaya di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat besar, di mana mayoritas masyarakat hidup di pesisir, kehidupan nelayan harus dikelola dengan baik dan benar.”ujarnya. (Agus)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.