Suarabirokrasi.com, Kepulauan Riau,- Instruksi Kapolri Listyo Sigit terkait pemberantasan mafia tanah masih diragukan ketegasannya. Kabupaten Lingga diduga menjadi salah satu wilayah yang yang empuk bagi para oknum mafia yang berambisi memperkaya diri dari hasil merampas tanah orang lain maupun tanah negara.
Salah satu permasalahan terkait pertanahan di Desa Pulau Batang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga belakangan ini mengundang perhatian publik.
Desas desus mandeknya pihak Bareskrim Polri menangani kasus pertanahan yang sarat dugaan pidana hingga pencucian uang, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Kepri.
Ketua Riau Corruption Watch meminta pihak Mabes Polri bekerja profesional menindaklanjuti kasus yang dilaporkan masyarakat atas beberapa dugaan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Mulkan, kasus tersebut dilaporkan sejak bulan maret tahun 2021 sesuai surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/0192/III/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selanjutnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/295/XI/RES.1.8/2022/Ditipideksus tanggal 13 Januari 2022.
“Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan, salah satunya yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Pulau Batang.”terang Mulkansyah.
Mulkan menilai, rentang waktu penanganan kasus sudah memasuki hampir dua tahun, dan berpotensi menuai pandangan publik bahwa pihak Polri tidak bekerja secara profesional.
“Hingga saat ini penanganan kasus tidak ada perkembangan seperti ada intervensi yang membuat Polri bekerja tidak profesional di dalam mengungkap kasus dugaan pencucian uang”ungkap Mulkan.
Lanjut Mulkan menilai, bila ditinjau dari rentang waktu dari penyidikan, seharusnya proses hukum kasus atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang ini sudah ditetapkan tersangka dan berakhir di meja hijau.
“Bareskrim Polri sebagai wajah utama Kepolisian seharusnya menunjukkan tampilan kerja yang profesional untuk membangun citra baik kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi kepolisian di daerah,”tegas Mulkan.
Kembali Mulkansyah menegaskan sebagaimana amanat Kapolri untuk memberantas mafia tanah. Dirinya berharap, Bareskrim Mabes Polri tidak membuat pernyataan Kapolri hanya sebatas “omong kosong” belaka di mata masyarakat, khususnya masyarakat Kepri dan Kabupaten Lingga.
Secara terpisah. Kasubdit IV Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Agus Nuryanto S.I.K., M.Si tidak memberikan tidak mengatakan tanggapan lebih detil, namun diketahui bahwa kasus ini tidak dihentikan.
“Proses”jawab singkat penyidik AKBP Agus Nuryanto S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi via WhatsApp. (Red).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.