suarabirokrasi.com, Anambas,- Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial DY (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur” yang terjadi sekira pada bulan Juni tahun 2023 s/d bulan Mei Tahun 2024, Rabu (25/09/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban saat sedang di kebun sayur mendapat telpon dari anak Pelapor yang ke 2 TA. Bahwa DY datang menghampiri kakak korban KA (17) yang bernama TA di rumah untuk menanyakan hutang korban KA sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),
“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang ke rumah menemui, Lalu sekira pukul 19.20 WIB, DY datang kerumah ibu korban,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H
Lanjut IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menambahkan, Lalu secara langsung ibu korban menanyakan tujuan pelaku DY (59) untuk apa secara tiba- tiba menagih hutang terhadap anaknya yang bernama KA (17).
Kemudian DY berkata kepada ibu korban bahwa telah terjadi hutang pada KA, karena pada saat itu KA membutuhkan uang untuk jalan – jalan di Tarempa. Pelaku DY juga mengatakan awal pertemuan antara pelaku dengan KA di lapangan Voli Desa Payalaman kemudian berlanjut di Penginapan ”WISMA UNGU” untuk melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap KA
Pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.10 WIB, DY kembali mendatangi rumah KA, pelaku langsung mengatakan kepada ibu korban “Saya tidak suka dibentak-bentak yah Nani, dan kemudian ibu KA mengatakan kepada DY “Saya tidak ada membentak abang, saya hanya menunggu MI (Anak DY) untuk membicarakan hutang anak saya yang berujung abang melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap Anak Saya”.
Karena merasa tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku DY untuk mediasi kepada keluarga korban KA. Atas kejadian tersebut, ibu korban KA merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. (red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.