Suarabirokrasi.com, Batam,- Dukungan warga terus bertambah terhadap Proyek Strategis Nasional yang merupakan kebijakan pemerintah pusat di dalam pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tujuh Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024).
BP Batam berkomitmen agar pertumbuhan investasi tetap memberikan manfaat positif atas hak – hak warga untuk tetap mendapatkan hidup yang layak.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa keputusan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.
Pengembangan Kawasan Rempang akan menjadi mesin ekonomi baru di Indonesia dan akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.
“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.
Tuty menegaskan bahwa BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara. Setiap warga menerima biaya santunan sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap KK.
Selain itu, BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp 1,2 juta per jiwa, selama warga belum menempati rumah baru yang saat ini sedang dibangun di Tanjung Banon oleh BP Batam.
Kebijakan BP Batam terhadap warga ini merupakan salah satu kebijakan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang terus mengingatkan agar memberikan hak warga secara layak untuk hidup sejahtera.
“Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia untuk bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir terkait hak mereka karena sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MI)
sumber : BHPP BP Batam
Editor : Edy M
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.