Home / Batam / Muhammad Rudi Resmi Cuti, BP Batam Dipimpin Plt Wakil Kepala BP Batam
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso

Muhammad Rudi Resmi Cuti, BP Batam Dipimpin Plt Wakil Kepala BP Batam

suarabirokrasi.com, Batam,- Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mengajukan cuti, sehubungan dengan pencalonannya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang akan memasuki masa kampanye.

Selaku Ex – Officio Kepala BP Batam, permohonan Izin Cuti di luar tanggungan negara diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Pengajuan cuti melalui surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin cuti di luar tanggungan negara Untuk Melaksanakan Kampanye.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam Susiwijono Moegiarso mengatakan hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan.” Kata Susiwijono.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang). Maka dapat dipahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.”kata Susiwijono.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan masa cuti terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 Nopember 2024, dan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Susi menambahkan bahwa setelah berakhir masa cuti 23 Nopember 2024, maka Kepala BP Batam Muhammad Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai dengan berakhirnya masa kerja.

“Catatan, bahwa kewenangan memberikan persetujuan Cuti oleh Menko Perekonomian ini hanya terkait dengan Jabatan sebagai Kepala BP Batam, sedangkan kewenangan memberikan persetujuan Cuti selaku Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.”pungkas Susiwijono.

Sumber : BHPP BP Batam

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Update PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Suarabirokrasi.com, Batam,- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menyerahkan rumah hunian baru kepada 1 Kepala Keluarga …

Tinggalkan Balasan