Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah terkait dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang akurat, lengkap dan tepat waktu, serta pengembangan statistic hayati yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah.
Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) guna Mendukung Pembangunan Daerah Bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
FGD tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Bappeda Provinsi Kepri.

Hadir dalam FGD tersebut Kepala Bappeda Provinsi Kepri Misni, S.KM, M.Si selaku Narasumber didampingi oleh Perencana Ahli Madya Bappeda, Pejabat Administrator dari Dinas Kependudukan dan Capil Provinsi Kepri, Pejabat Fungsional dari BPS Provinsi Kepri dan Pejabat Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan Pejabat Fungsional dan Staf Bappeda Kepri.a
FGD ini menghadirkan narasumber dari Bappenas, Widaryatmo, S.ST, M.Si sebagai Perencana Ahli Madya selaku Koordinator pada Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial dan didampingi tim lainnya berjumlah 14 orang.
Tujuan FGD ini adalah untuk membangun komitmen dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memproduksi statistic hayati serta mengembangkan rekomendasi pemanfaatan statistic hayati.
Kegiatan FGD ini diharapkan memperoleh informasi antara lain:
1. Dukungan pemerintah daerah dalam pentingnya statistic hayati untuk Pembangunan daerah berkelanjutan
2. Tantangan dan peluang dalam produksi statistic hayati di daerah
3. Komitmen untuk kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam produksi statistic hayati
4. Rekomendasi untuk meningkatkan produksi dan pemanfaatan statistic hayati di indonesia.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati dengan tujuan utama:
1. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk.
2. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang terus menerus, universal dan inklusif
3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas akurat, lengkap dan tepat waktu.
Adapun Arah kebijakan pengembangan statistic hayati yaitu Tersedianya statistic hayati yang akurat dan dapat diakses oleh K/L/D dan public serta Termanfaatkannya statistic hayati untuk perencanaan Pembangunan dan pelayanan public.
Dan untuk itu, Pemerintah telah menyusun Lima Strategi Nasional dalam arah kebijakan pengembangan statistic hayati, diantaranya :
1. Perluasan jangkauan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia diluar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
3. Percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus
4. Pengembangan dan peningkatan ketersediaan statistic hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan
5. Penguatan koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi antar kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistic hayati.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kepri Misni, S.KM., M.Si memaparkan Peran Pemerintah Daerah mengimplementasikan lima Strategi Nasional dalam AKPH tersebut. Diantaranya :
- Dukungan terhadap Stranas 1:
• Pengembangan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
• Penunjukan pejabat pencatatan sipil di Tingkat kecamatan dan desa
• Pemutakhiran data kependudukan yang terhubungkan dengan SIAK
• Mekanisme pencatatan peristiwa kematian dan penyebab kematian yang terintegrasi di Tingkat pusat dan daerah
• Integrasi prosedur pencatatan perceraian dan penerbitan akta perceraian - Dukungan terhadap Stranas 2:
• Pelibatan organisasi kemasyarakatan, kader komunitas dan tokoh Masyarakat dalam sosialisasi advokasi dan edukasai - Dukungan terhadap Stranas 3:
• Pemetaan penduduk rentan Adminduk dan kelompok khusus
• Percepatan pembentukan dan peningkatan peran Tim pendataan penduduk rentan Adminduk - Dukungan terhadap Stranas 4:
• Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menggunakan Statistik Hayati untuk perencanaan penganggaran, pemantauan dan evaluasi kebijakan pembangunan
• Pemanfaatan Statistik Hayati dalam peningkatan kualitas layanan public - Dukungan terhadap Stranas 5:
• Penyelarasan program dan kebijakan strategi di daerah dengan kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
• Pengembangan mekanisme penganggaran untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Tingkat daerah.

- Dukungan Pemerintah Daerah pada implementasi 5 Strategi Nasional dalam AKPH, yaitu:
• Penempatan petugas registrasi di Tingkat desa
• Buku Laksana (SOP) penyelenggaraan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatatan sipil yang mudah, cepat dan inovatif di Tingkat kabupaten/Kota
• Kebijakan klasifikasi (Lokasi, jumlah) penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok inklusif dan karakteristik kerentanannya
• Tersedianya layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam program dan kebijakan strategis di daerah
• Pemanfaatan statistic hayati untuk peningkatan kualitas layanan public
• Mekanisme pelibatan organisasi, kader Masyarakat dan tokoh Masyarakat untuk sosialisasi kepada Masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan
• Sistem informasi desa/kelurahan yang memanfaatkan data SIAK.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.