Home / Bintan / Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Bintan, Kepri – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi jenis unggas. Puluhan ekor berbagai jenis burung dilindungi berhasil diamankan di sebuah lokasi terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan mengatakan, pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai Jenis di lokasi.

“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai Jenis, beserta saudara R Als I (41) pekerjaan nelayan, juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson, senin (26/8/2024).

Dari pengakuan tersangka R Als I, dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.

“Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.

Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar burung tersebut ke rumah tersangka.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh seorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka. Besoknya burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum burung tersebut diberangkatkan, tersangka beserta burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkap Kasi Humas.

“Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil”, lanjut Iptu Alson.

Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.

“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas.

Sumber : Humas Polres Bintan

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Cegah Potensi Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

SB, Bintan,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto dan jajaran mengikuti sosialisasi …

Tinggalkan Balasan