Home / Batam / Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba

Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba

Bintan, Kepri – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di km.16 Desa Toapaya Selatan. Dan tersangka berhasil ditangkap di Km.15 Tanjungpinang.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di km. 16 Desa Toapaya Selatan. Kemudian, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan dua pelaku WM (47) warga Km.15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja pada Sabtu (17/8/2024).

“Personel kami awalnya mengamankan dua orang yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali satu orang pria berinisial AW (28) di Air Raja”, kata Kasat Resnarkoba.

Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan, saat proses penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.

“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km. 16, tersangka sempat kabur karena mengetahui adanya personel Satres Narkoba di sekitar situ. Melihat buruannya kabur, personel Satres Narkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja Km.15 Tanjungpinang dan tertangkap di Km.15”, terang Kasat Res Narkoba Polres Bintan.

Saat penangkapan, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari di dalam kamar tersangka WM. Selain itu ditemukan juga timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu.

Pengakuan tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dengan membeli dari tersangka AW yang bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang.

“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, kemudian dari 2,5 gram dipecah oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka WM, 5 paket kami dapatkan, dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket lainnya sudah habis digunakan oleh tersangka bersama RO”, ungkap Iptu Davinsi.

Lanjut Iptu Davinsi. Saat penangkapan tersangka AW, ditemukan lima paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening. Sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka berjumlah 10 paket.

“Tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023”, Ungkap Iptu Davinsi menjelaskan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Bintan sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.

Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor.

“Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba”, imbau Kapolres Bintan.

Sumber : Humas Polres Bintan

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Miliki Rumah Nyaman Bersertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen BP Batam

SB, Batam ,- Warga terdampak pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City mengucapkan terima kasih kepada Presiden …

Tinggalkan Balasan