Suarabirokrasi.com.Anambas,- Nelayan Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 17 Agustus 2024.
Dugaan sementara, nelayan yang ditahan itu, menangkap ikan di wilayah lebih kurang jarak 47 batu nautika dari barat laut Tanjung Payung, perairan Miri.
Data terhimpun, nelayan yang diamankan tersebut membawa motor kayu atau pompong bernama KM. SIPA yang dinahkodai oleh Anggun dan 2 ABK diantaranya Agus dan Suar.
Selain nelayan Anambas, sebuah kapal motor nelayan dari Kabupaten Bintan juga ikut diamankan, yaitu KM. Ocean Jaya 18, yang dinahkodai oleh Daeng Apri Fitra dan 4 ABK diantaranya Suwardi, Daeng Toyib, Muhammad Arief Alfarizi dan Idam Hafitri.
Perihal nelayan ditangkap Otoritas Malaysia tersebut, dibenarkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ya benar, kita juga baru dapat kabar dari kawan-kawan nelayan di sini (Anambas*Red),” kata Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra saat dihubungi, Minggu (18/08/2024) malam.
Katanya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas sudah melaporkan kejadian itu ke DPD HNSI Provinsi Riau, dan meminta kepada DKP Kepri dan Pemerintah Daerah Anambas mengambil tindakan.
“Kami minta pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Kepulauan Anambas secepatnya menyurati hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.
Ia mengharapkan kepada nelayan Anambas khususnya agar tidak menangkap ikan di wilayah perbatasan untuk menghindari penangkapan dari aparat keamanan negara lain.
“Untuk sementara kami imbau nelayan jangan melaut di perairan perbatasan negara lain,” imbuhnya.(Agus)