Suarabirokrasi.com, Batam,- Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai membongkar rumah kosong milik warga yang mendukung pembangunan Rempang Eco City dan warga telah bergeser ke hunian sementara.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait membeberkan, pembongkaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
“Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari warga yang telah bergeser dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Tuty, panggilan akrabnya, Sabtu (17/8/2024).
Di samping itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa faktor, sebelum melakukan pembongkaran.
Pertama, pemilik rumah telah bergeser ke hunian sementara dan menerima biaya sewa serta biaya hidup sesuai komitmen BP Batam untuk tetap memberikan hak kesejahteraan kepada masyarakat.
Berikutnya, bangunan milik warga yang telah menerima perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan telah menerima pembayaran untuk ganti tanam tumbuh, bangunan serta pembukaan lahan.
“Dan kami juga memastikan bahwa warga tersebut sudah memilih nomor untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Tanjung Banon,”papar Tuty.
Oleh sebab itu, Tuty mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung komitmen BP Batam untuk kesejahteraan masyarakat dan agar tidak terprovokasi dengan isu atau pemberitaan miring terkait upaya pembongkaran tersebut.
Ia berharap, seluruh komponen daerah untuk dapat menjaga situasi kondusif agar realisasi Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional dapat berjalan lancar dan maksimal.
“Kami sampaikan agar semua kita dapat mendukung rencana investasi ini. Tentunya dengan harapan agar ekonomi Batam bisa meningkat dan penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal,” pungkasnya. (*)
Sumber : Humas BP Batam
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.