Home / Batam / TIM JMS Kejati Kepri Sosialisasikan Anti Judi Online di SMAN 5 Batam

TIM JMS Kejati Kepri Sosialisasikan Anti Judi Online di SMAN 5 Batam

Suarabirokrasi.com, Batam,- Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya mensosialisasikan bahaya Judi Online melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini sosialisasi dilakukan di SMA Negeri 5 Batam, diikuti para Pelajar dan tenaga kependidikan, Jumat (26/07/2024).

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., kegiatan bertema “Bahaya Judi Online” ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejati Kepri mencegah para pelajar terjerat dengan dampak negatif judi online.

Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H. sebagai narasumber menerangkan berbagai kerugian yang diakibatkan dari Judi Online. Diantaranya, berpotensi ketagihan, merusak pikiran, menimbulkan masalah keuangan, juga bersifat Kriminogen, yakni menyebabkan pelaku nekat melakukan tindakan jahat, seperti mencuri, menipu, dan lainnya. Judi online juga dapat merusak mental seperti depresi / stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, serta dapat dijerat hukum pidana penjara akibat melakukan perjudian.

Lanjut Denny Anteng. Bagi yang terlibat dengan judi online, diharapkan untuk tidak lagi terlibat dengan judi online, dengan merenungkan dampak kerugian yang terjadi, berbicara dengan orang terpercaya, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti berolahraga, kesenian, dan sebagainya, serta melakukan konsultasi dengan ahli psikiater.

Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., menjelaskan dampak dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, bagi kesehatan dan keluarga serta lingkungan, juga dapat dituntut pidana penjara.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan pelajar SMA Negeri 5 Batam. Di sesi tersebut berjalan sangat menarik dengan beberapa pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika. Siswa yang aktif bertanya diberikan apresiasi oleh narasumber berupa bingkisan.

Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa / pelajar SMAN 5 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa / pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para siswa / pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMAN 5 Jamal Dinata, S.Pd., M.M dan para guru SMAN 5 Batam.

Sumber : Kejati Kepri
Editor: Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Suara birokrasi.com, BATAM,- BP Batam akan memeriksa detail Jembatan 2 Barelang dalam rangka mendukung kelancaran …

Tinggalkan Balasan