Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat Paripurna ke-26 masa sidang ke-2 tahun anggaran 2024, di ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (15/07/2024).
Paripurna beragendakan, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs.Adi Prihantara, M.M, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Saat paripurna, perwakilan atau Juru bicara setiap Fraksi menyampaikan pendapat akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Perwakilan setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksinya, diantaranya H. Lis Darmansyah, S.H dari Fraksi PDI-Perjuangan, H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si mewakili Fraksi Golkar, Wahyu Wahyudin, SE., MM mewakili Fraksi PKS, Bobby Jayanto, S.IP mewakili Fraksi Nasdem, sedangkan Muhaimin Ahmad Nasution, S.T mewakili Fraksi Gerindra, dan Yudi Kurnain, SH mewakili Fraksi Harapan.
H.Lis Darmansyah, S.H menyampaikan. Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan beberapa perubahan atau penyempurnaan yang telah dilakukan. Namun terdapat beberapa hal yang perlu di tinjau kembali, seperti terkait Legal Drafting maupun materi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Perda.
“Untuk Legal Drafting, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya beberapa peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang perlu menjadi dasar hukum khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah.”kata H Lis Darmansyah S.H.
Lanjut Lis Darmansyah S.H. menyampaikan. Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa tugas dan fungsi masing-masing organ dalam BUMD tidak dapat serta merta dihilangkan sebab merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap kedudukan masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Seperti terkait keberadaan Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham, serta kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tugas dan fungsi organ – organ lainnya.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, Perda ini merupakan dasar hukum pembentukan BUMD Energi Kepri, sehingga hal – hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya perlu dirumuskan secara jelas sehingga adanya kepastian hukum dalam impelentasinya serta menghindari tumpang tindihnya kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya.
“Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan kembali. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya, selain memiliki kepastian hukum juga terarah dan konsisten dalam implementasinya sesuai dengan apa yang menjadi urgensi dibentuknya BUMD Energi Kepri.”tutup Lis Darmansyah.
Fraksi Harapan melalui Yudi Kurnain, SH juga menyampaikan agar Perseroda Energi Kepri memiliki suatu tata kelola yang baik, dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat dengan pertimbangan bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, dengan disahkannya Ranperda ini, Fraksi Harapan berharap Perseroda Energi Kepri dapat lebih cepat mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
“Kami juga menyarankan supaya kedepannya Perseroda Energi Kepri memiliki manajemen yang profesional dalam pengelolaan energi, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepulauan Riau.” Ucap Yudi Kurnain
Fraksi Harapan meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi ataupun catatan-catatan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka usaha bersama untuk peningkatan kinerja pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
“Akhirnya dalam kesempatan ini, kami Fraksi Harapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Provinsi Kepulauan Riau tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri untuk dijadikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.”Tutup Yudi Kurnain.
Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber : Setwan kepri
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.