Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang l,- Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Hukum Sinar Kepri.
Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (rumah ke rumah-red), Minggu (15/07/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa sosialisasi yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mengkampanyekan Anti Judi Online dengan kegiatan positif berolahraga.
Selain itu, tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan pelayanan publik secara prima secara langsung kepada masyarakat. Sehingga terciptanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Program terobosan Kejati Kepri terkait Penyuluhan Hukum ini bersifat Gratis atau tidak dipungut bayaran. Dan program ini mengutamakan pelayanan kepada kelompok masyarakat tergolong miskin dan rentan.
Bahkan untuk mempermudah masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses program penyuluhan hukum gratis, Kejati Kepri telah membuat inovasi unggulan berupa aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses oleh masyarakat melalui website resmi Kejati Kepri melalui Link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Adapun Filosofi dari pembuatan program “Hukum Sinar Kepri” yaitu :
“Hukum Sinar” melambangkan bahwa program ini bertujuan untuk menerangi, menerangi, dan menerangi masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pengetahuan hukum.
Penambahan “Kepri” menunjukkan fokus dan lokasi program yang ditujukan khusus untuk masyarakat di Kepulauan Riau. Hal ini menekankan pendekatan yang spesifik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, “Hukum Sinar Kepri” mengandung makna bahwa program ini bertujuan untuk menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan akses keadilan bagi mereka.
Fitur utama program “Hukum Sinar Kepri” meliputi :
Layanan penyuluhan hukum gratis melalui website yang mudah diakses masyarakat Kepri. Selanjutnya, tim penyuluh hukum turun langsung ke pulau-pulau terpencil (door to door) untuk menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sulit mengakses informasi.
Materi penyuluhan hukum disesuaikan dengan isu-isu hukum yang umum dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau, seperti sengketa tanah, hak-hak nelayan, dan masalah administrasi kependudukan.
Penggunaan bahasa lokal dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
Pendampingan hukum sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.
Dengan adanya program “Hukum Sinar Kepri”, diharapkan dapat menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat lebih terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sumber : Kejati Kepri
Editor: Edy M
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.