Tanjungpinang, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Steven Huala, S.H. melaksanakan penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) kepada kalangan masyarakat miskin dan rentan.
Penyuluhan dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang Hendra, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana Rafi Suryanto, dan Perwakilan BPJS Kesehatan Muryawan, Kamis (11/07/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan. Tim Penyuluh pintu ke pintu atau rumah ke rumah berlangsung menyasar masyarakat Kelurahan Pinang Kencana, yang terindentifikasi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Kegiatan ini untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sesuai kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Selain itu, untuk implementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara tepat, terukur dan final terhadap masalah Hukum, Pertanahan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Sosial Ekonomi.”terang Denny Anteng Prakoso S.H., M.H.
Dampak positif dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI sehingga dicintai dan dipercaya oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan.
Penyuluhan berlangsung on the spot ke sejumlah rumah warga, melalui diskusi untukmemberikan solusi dan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat miskin dan rentan.
Salah satunya terkait maraknya judi online saat yang berdampak negatif, menimbulkan kecanduan dan rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menurunnya kemampuan bersosial, menurunnya daya ingat, sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi, serta dapat dihukum penjara.
“Kita menghimbau masyarakat untuk menghindari jeratan judi online dengan cara memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif dan memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permaianan judi online dengan menggunakan internet secara positif.”kata Kasi Penkum Kejati Kepri.
Tim Penyuluh juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri, berupa aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Tujuan aplikasi ini adalah untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Aplikasi ini sebagai upaya Kejati Kepri menjawab tantangan wilayah hukum dengan geografis yang rumit, karena terdiri dari daerah Kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
Saat itu tim penyuluh juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi khususnya bagi masyrakat miskin.
Sumber : Penkum Kejati Kepri
Editor : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.