Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengelolaan Dana Desa. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”.
Tim Penerangan Hukum (Penkum) dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., Rabu (03/07/2024).
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH. menjelaskan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan bertempat di ruang rapat kantor Bupati Bintan.
Hadir pada kegiatan tersebut Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, S. Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, S.Pi., Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. dan 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan. Adapun yang bertindak sebagai Narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H.
Lanjut Kasi Penkum, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dimana pada Bidang Intelijen Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INSJ-004/A/JA/08/2012 Tanggal 14 Agustus 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H. dalam paparannya menjelaskan beberapa point penting bahwa pembangunan desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta permanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kepala Desa beserta jajarannya yang diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.”kata Anang Suhartono, S.H., M.H
Penggunaan dana desa Untuk program prioritas nasional seperti perbaikan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, perluasan akses layanan, dan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
Jaksa Agung RI Juga mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi.
Arahan Jaksa Agung RI dalam penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium dan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara.
“Namun bila ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (Mens Rea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.”arahan Kejagung RI.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber dan di jawab dengan lugas dan tepat oleh para narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.