Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H. bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., para Asisten, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional seluruh Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Tes Urine di Aula Sasana Baharuddin Lopa kantor Kejari Kepri, Rabu (03/07/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H. menjelaskan. Pemeriksaan ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Salah satu butirnya terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Saat pemeriksaan tes urine, seluruh pegawai Kejati Kepri diawasi langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., serta para Asisten pada Kejati Kepri.
Pemeriksaan urine dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri dan hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung di laporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan seluruh pegawai Kejati Kepri adalah Negatif ( – ) tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
“Hasil ini menunjukkan komitmen nyata Kejati Kepri dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika (P4GN) Narkotika serta agar seluruh pegawai Kejati Kepri dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat terkhusus lingkungan masyarakan Provinsi Kepri untuk menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.”terang Kasipenkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Sumber & Fhoto : Kejati Kepri
Editor: Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.