Home / Tanjungpinang / Permohonan RJ Perkara Pidana di Kepri Kembali Disetujui Jampidum Kejagung RI

Permohonan RJ Perkara Pidana di Kepri Kembali Disetujui Jampidum Kejagung RI

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri melakukan rapat secara virtual bersama Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pada rapat itu dilakukan expose terkait perkara pidana di hadapan jajaran Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Selasa (02/07/2024). Ekspose melalui sarana virtual mengajukan itu terhadap (satu) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka EDY SALIM Bin MIN KIUN dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama EDY SALIM Bin MIN KIUN melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ”pungkas Denny.

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Serukan Perubahan, Panglima Lang Laut Se-Kepri Kompak Menangkan Rudi-Rafiq

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lang Laut Kota Tanjungpinang, menyatakan sikap dukungan penuh terhadap …

Tinggalkan Balasan