Penyidik Polres Bintan melakukan perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya yang diduga suratnya dipalsukan ketiga tersangka, Senin (01/07/2024).
Dalam perhitungan luas lahan dilakukan Polres Bintan melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Pelaksanaan perhitungan tersebut, dihadiri pihak BPN, pihak kelurahan, PT Expasindo Raya dan termasuk tiga tersangka Hasan, Ridwan dan Budiman.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong.
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan ini untuk melengkapi berkas yang diminta pihak kejaksaan.
Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan menyebutkan, untuk luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang bener lahan milik PT Expasindo Raya.
“Kami hadir sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan dilakukan rekontruksi, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.
“Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga para tersangka,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.