Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan rapat implementasi peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 2, tahun 2023 melalui sistem teknologi informasi.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dihadiri perwakilan BPH Migas, Pertamina, serta OPD terkait dari Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang, di ruang rapat lantai 2, kantor wali kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan Elfiani, BPH Migas telah mengeluarkan peraturan tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pada pelaksanaannya, penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam proses tersebut.
“Ini adalah kesempatan kita untuk membahas berbagai permasalahan yang mungkin terjadi atau ditemukan di lapangan mengenai rekomendasi BBM bersubsidi. Kita dapat berdiskusi langsung dengan pihak BPH Migas agar pelayanan penerbitan surat rekomendasi berjalan lancar,” ucap Elfiani.
Perwakilan BPH Migas, Gumilar Achmad Ramadhan, menuturkan, lebih lanjut mengenai implementasi peraturan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu atau Jenis BBM khusus penugasan, serta menjamin ketertiban dalam pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi.
“Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume,” pungkas Gumilar.
Lanjutnya, penerbitan surat rekomendasi oleh perangkat daerah dapat dilakukan melalui aplikasi X Star.
BPH Migas juga menyediakan asistensi kepada stakeholder melalui help desk di nomor WA 0812 3000 0136 dan melalui asistensi daring serta luring sesuai permintaan pemerintah daerah.
“Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat juga dapat membuat pengaduan melalui nomor tersebut atau melalui email aduan@bphmigas.go.id,” ujar Gumilar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.