Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu , (12/06/2024).
Paripurna ini sendiri beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri sekaligus dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina Nasution, SE., SH, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Energi Kepri diantaranya adalah H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Harlianto, S.Kom., MM (Demokrat), Muhaimin Ahmad Nasution, S.T (Gerindra), dan Yudi Kurnain, S.H (Harapan)
Yudi Kurnain, S.H sebagai Wakil dari Fraksi Harapan menyampaikan Pandangan Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang BUMD Energi Kepri.
“Pembentukan Raperda ini seharusnya menjadi langkah hukum yang akan memastikan bahwa kinerja korporasi BUMD Kepri ini akan menjadi lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta memiliki manajemen yang lebih baik.” Ucap Yudi.
“Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas merupakan tonggak baru dalam dunia migas Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Menteri No.37/Tahun 2016 tentang Pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD.” Lanjutnya.
“Dengan adanya PI ini diharapkan terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi, sehingga Pemerintah Provinsi Kepri dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat dan BUMD migas dapat menjadi BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah Kepri.” Tutupnya.
Tidak hanya membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang BUMD Energi Kepri, Bobby Jayanto, S.IP sebagai Wakil dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan Pandangan Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal BUMD Energi Kepri.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.