Suarabirokrasi.com, Nasional,- Keresahan publik selama ini atas kabar yang beredar terkait sepak terjang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sedikit demi sedikit kian terungkap menuju meja pengadilan. Kerja cepat Polda Metro Jaya patut mendapat apresiasi. Sebab, sejak 47 hari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri naik ke penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara meyakinkan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mangkir dua kali selama tiga kali panggilan pemeriksaan, dengan dua kali gelar perkara, akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Surya Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simajuntak dalam keterangan Pers nya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli dijerat pasal 12e atau 12b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.
Ade mengatakan, tindakan pidana yang dilakukan Firli berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum Kementerian Pertanian RI, kurun waktu 2020-2023.
Dalam perkara tersebut polisi menyita Barang bukti berupa dokumen penukaran valas senilai Rp.7,4 miliar dalam pecahan dolar amerika dan singapura, 21 telepon seluler, 17 akun email, 14 flasdisk, dua sepeda motor, tiga kartu E Money, satu kunci mobil toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Kasus ini mulai diusut setelah adanya aduan masyarakat (Dumas) tanggal 23 Agustus 2023. Kemudian berdasarkan gelar perkara pada jumat (06/10), Polda Metro Jaya menaikkan penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.(Red)