Suarabirokrasi.com, Bintan,- Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan tidak menjawab konfirmasi terkait dugaan Mark Up anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Hotel CK Kota Tanjungpinang, Desember 2022 lalu.
Dugaan penyimpangan anggaran ini diketahui publik melalui media massa, telah menjadi perhatian Komisi II DPRD Bintan. Bahkan dikabarkan bahwa telah dilakukan klarifikasi dari pihak DPRD Bintan kepada pihak penyelenggara Bimtek yakni Lembaga Pusak Indonesia terkait anggaran Bimtek
”Kontribusi per- anggota paling banyak menghabiskan anggaran sebesar 2.4 Juta, sementara anggaran untuk Bimtek tersebut untuk kontribusi sebesar Rp. 281 Juta lebih, dan untuk pendalaman anggota sebesar Rp.540 Juta lebih dan sekwan sendiri tidak bisa menjelaskan untuk apa saja anggaran tersebut dan terkesan ditutup – tutupi dan kuat dugaan anggaran tersebut dikorupsi, ” ungkap Tarmizi sebagaimana dilansir oleh media online metrobatam.com.
Publik melihat, kasus dugaan Mark Up ini, meski telah menjadi atensi bagi para wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif Kabupaten Bintan. Tetapi tidak menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan.
“Berdasarkan informasi yang beredar sejak awal tahun 2023 lalu, aparat penegak hukum semestinya bisa memanggil pihak yang terkait, karena diduga ada terjadi peristiwa tindak pidana. Namun sampai saat ini, terkait kasus ini sepertinya tidak menjadi perhatian pihak Kejaksaan di Bintan,”kata salah seorang warga Kijang, Dodi.
Secara terpisah. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp, tidak memberikan jawaban yang menjelaskan adanya penanganan hukum di Kejari Bintan terkait dugaan korupsi yang menjadi atensi Komisi II DPRD Bintan tersebut.
“Nanti km konfirmasi y trimakasih,”jawabnya melalui Aplikasi WA, Rabu (18/10/2023).
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.