Site icon Suara Birokrasi

Ahli Waris Pulau Ranoh Somasi Wali Kota Batam

Suarabirokrasi.com, Batam,-Upaya keluarga ahli waris pemilik lahan yang berada di kawasan pariwisata Pulau Ranoh, Kota Batam untuk mendapatkan haknya, masih terganjal dengan ketidak jelasan kepastian hukum di Kepulauan Riau, meski permasalahan ini telah menjadi perhatian Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI yang meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Disebabkan ketidakjelasan tindak lanjut Wali Kota Batam terkait permasalahan pulau ranoh yang berkaitan antara PT. Megah Puri Lestari. Maka ahli waris pulau ranoh melakukan upaya somasi kepada Wali Kota Batam.

Upaya somasi itu diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris pulau ranoh, Tri Wahyu, S.H saat ditemui di halaman kantor Walikota Batam. Dirinya mengatakan, telah menyerahkan surat somasi kepada staf di kantor Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , pada hari Kamis (26/05/23).

Perwakilan ahli waris pulau ranoh, Azhar (kiri) didampingi kuasa hukumnya

“Kami baru saja memasukkan surat somasi kepada walikota batam,”katanya, senin (25/03/2023).

Adapun sosmasi itu dilakukan, sebab Wali Kota Batam dinilai tidak melakukan penghentian aktifitas di pulau ranoh, sebagaimana yang tertera pada surat dari Kemenko Polhukam Nomor : B-145/HK.00/9/2019 yang telah ditindaklanjuti oleh PLT Gubernur Isdianto saat itu kepada Wali Kota Batam.

“Dari surat yang bersifat segera itu, Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 menindaklanjut agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan ahli waris dapat diselesaikan dengan tuntas, ” terang Tri Wahyu, S.H.

Melalui somasi ini, Wahyu menyampaikan harapan ahli waris agar Walikota dapat melaksanakan surat tersebut dan menjawab surat somasi dengan bijak.

“Kami akan menunggu respon beliau selama batas waktu yang ditentukan, untuk langkah selanjutnya apabila ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan step berikutnya dan menempuh upaya hukum litigasi dalam penyelesaian sengketa tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang ahli waris pulau ranoh,Azhar berharap permasalahan ini bisa selesai dengan segera dengan menghormati hukum yang berlaku.

“Dengan somasi ini, saya ingin permasalahan in diselesaikan dengan segera, demi menghormati hukum yg berlaku. Dan kami akan lakukan segala uoaya untuk penyelesaiannya. walaupun jika harus berakhir fight di jalur litigasi, kami siap dengan data yang kami miliki,” tutup Ahli Waris Pulau Ranoh ini. (Red)

Exit mobile version