Site icon Suara Birokrasi

DPRD Lingga Laksanakan Paripurna Pengunduran Diri Wakil Bupati Dan Anggota DPRD

Ketua DPRD Lingga bersalaman dengan Wakil Bupati Lingga yang mengundurkan diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC, disampingnya Anggota DPRD Lingga yang mengundurkan diri Seniy, SE

Unsur pimpinan sidang

Suarabirokrasi.com, Lingga,- Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/05/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin, dihadiri Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.

Dalam Penyampaiannya, Ahmad Nashiruddin selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa paripurna ini dilaksanakan sesuai amanat undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Anggota DPRD Lingga yang menghadiri rapat paripurna

Selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

“Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena, pertama. meninggal dunia, kedua. permintaan sendiri ; ataut tiga, diberhentikan,”ucap pimpinan sidang.

Lanjutnya membacakan. Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Wakapolres Lingga bersama Ketua DPRD Lingga bersalaman dengan Wakil Bupati Lingga yang mengundurkan diri Neko Wesha, disampingnya anggota DPRD Lingga yang mengundurkan diri, Seniy, S.E. (kiri ke kanan)

Kemudian, pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena ;1. meninggal dunia, 2. mengundurkan diri; atau 3. diberhentikan

selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada oimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Tamu undangan yang menghadiri rapat paripurna

Sebelum membuka rapat, Ahmad Nashiruddin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini untuk menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.

Dan juga menindaklanjut surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Foto bersama

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin mengucapkan terima kasih kepada Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) atas pengabdiannya selama ini sebagai wakil bupati Lingga, kepada saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini.

Sumber : Humas Setwan Lingga

Wartawan : Satriyadi

Exit mobile version