Site icon Suara Birokrasi

Anggota TPK Pertanyakan Pulsa Bantuan Dinkes Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Bukit Bestari atas tidak komitmennya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang merealisasikan bantuan pulsa setiap bulannya kepada masing-masing anggota tim pendamping keluarga se Kota Tanjungpinang.

“Setiap anggota tim pendamping dijanjikan akan diberi bantuan pulsa setiap bulannya Rp.100 ribu,tetapi selama tahun 2022 tidak ada masuk bantuan pulsa”keluh wanita berinisial TN ini.

Diakuinya, pulsa termasuk kebutuhan para pendamping keluarga dalam melakukan kegiatan berbasis internet. Diantaranya untuk kegiatan zoom, pengisian data melalui aplikasi dan untuk komunikasi dengan anggota tim maupun keluarga yang didampingi.

“Selama tahun 2022 saja saya mengikuti lebih dari tiga kali kegiatan zoom kegiatan yang berhubungan dengan tugas kami.”terangnya.

Anggota TPK di Kelurahan Tanjungpinang Timur ini mengaku, telah melakukan tugasnya bersama tim dan membuat laporan tugas sesuai kegiatan yang dilaksanakan bersama tim.

“Kita sudah lakukan tugas TPK, dan buat laporan. Kalau honor atau bantuan uang tidak ada, hanya pulsa, dan itupun tidak jelas hingga saat ini dan beberapa teman lainnya juga tidak dapat,”jelasnya.

Secara terpisah. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui Kepala Sub Bidang Pengendalian Penduduk, , Andi menjelaskan bahwa pembentukan Tenaga Pendamping Kelurahan sesuai Peraturan Presiden tahun 2021 untuk percepatan penurunan stunting.

Selanjutnya Andi menjelaskan pendistribusian pulsa ke masing-masing anggota TPK dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kita pakai pihak ketiga untuk penyediaan pulsanya. Dan kegiatan ini boleh dengan pengadaan langsung,”kata Andi.

Meski sudah mengetahui tidak ketidakberesan pengerjaan pendistribusian pulsa ke nomor anggota TPK, namun terkesan dibiarkan hingga berakhir tahun 2022. Kemacetan pendistribuan pulsa ini diketahui Andi sudah sejak lama.

“Istri saya juga anggota TPK dan pernah menanyakan ke saya karena pulsa yang belum diterima mereka (anggota TPK-red),”kata Andi.

Untuk lebih jelasnya mengenai anggaran tersebut, Andi akan mengecek ke bagian keuangan dan juga akan meminta laporan dari pihak ketiga terkait pendistribusian yang sudah dilaksanakan.

“Saya harus cek dulu, kebetulan bendaharanya tidak ada. Dan saya akan tanya pihak penyedia, kalau tidak benar kerjanya, akan kami ganti”kata Andi di kantornya, kamis (19/012023).

Hak anggota tim pendamping keluarga yang seharusnya diterima selama tahun 2022 ini, disinyalir tidak memungkinkan untuk didistribusikan kepada anggota tim yang belum menerima bantuan pulsa tersebut.

“Kita lihat dulu, apakah pihak ketiga mengklaim anggaran tersebut atau tidak, atau mungkin kembali ke kas daerah,”terang Andi.

Berdasarkan data yang diterima media ini. Bantuan pulsa untuk Tim Pendamping Keluarga dialokasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dalam kegiatan belanja tagihan telepon untuk 81 TPK atau 243 orang.

Penulis : Edy Manto

Exit mobile version